Hukum Tahlilan Menurut Muhammadiyah – apakah kalian tahu tahlilan itu apa? Tahlilan merupakan upacara/ritual selamatan yang dilakukan sebagian umat Islam untuk mendoakan orang yang sudah meninggal. Biasanya dilakukan di hari pertama kematian hingga hari ketujuh.
Selanjutnya dilanjutkan pada hari ke-40, ke-100, ke satu tahun pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Tahlilan merupakan tradisi Islam yang banyak dilakukan masyarakat Indonesia khususnya di pulau Jawa, untuk memperingati kematian seseorang.
Tidak hanya terjadi di masyarakat pra-Islam di Indonesia saja tetapi juga di berbagai belahan dunia, termasuk di jazirah arab. Di Indonesia sendiri tahlilan masih membudaya sehingga istilah dari “tahlilan” dikonotasikan dengan memperingati dan juga mendoakan orang yang sudah meninggal.
Tentu saja tahlilan dilakukan bukan sekedar untuk kumpul-kumpul karena kebiasaan zaman dahulu. Generasi sekarang ini tidak sempat dan tidak merasa perlu untuk hanya melakukan kegiatan dengan sekedar kumpul-kumpul seperti itu.
Tradisi ini biasanya dilengkapi dengan bacaan-bacaan doa dan zikir kepada Allah SWT. Karena pada dasarnya tahlilan itu merupakan kegiatan membaca serangkaian ayat-ayat Alquran dan juga zikir dengan maksud menghadiahkan pahala bacaannya ke orang yang sudah meninggal.
Mengapa tahlilan masih ada sampai sekarang? Tahlil yang masih diselenggarakan hingga sekarang karena setiap anak ataupun keluarga pasti menginginkan orang yang dicintai itu meninggal masuk surga. Sebagaimana diketahui oleh semua kaum muslim, bahwa anak yang berdoa untuk orang tuanya adalah mimpi dari semua orang.
Oleh sebab itu, setiap orang tua pasti mengingin kan anaknya untuk menjadi orang yang saleh dan mendoakan mereka.
Nah, dari sinilah keluarga mendoakan orang yang sudah meninggal dan beberapa keluarga merasa lebih senang lagi jika mendoakan orang tua mereka yang sudah meninggal dengan cara dilakukan oleh banyak orang atau berjamaah.
Nah, di sinilah diundang orang-orang, kerabat, saudara, maupun tetangga untuk melakukan acara tahlilan. Tradisi tahlilan biasanya dilengkapi dengan bacaan-bacaan doa dan zikir kepada Allah SWT. Meskipun demikian, beberapa kalangan masih memperdebatkan hukum dan kebolehan tahlilan.
Biasanya tuan rumah menyuguhkan makanan atau jamuan kepada para tamu undangan. Tidak sedikit pula yang memberikan berupa uang ataupun souvenir kepada para tamu undangan. Menyuguhkan sedekah sekedar hanya suguhan kecil bukanlah hal yang aneh ataupun haram.
Nah, dengan demikian dapat disimpulkan bahwasanya tahlilan itu diperbolehkan dalam Islam, sebab mayoritas ulama juga menegaskan kebolehan menghadiahkan pahala bacaan alquran dan kalimat thayyibah kepada orang yang sudah meninggal.
Bacaan-bacaan doa dan urutan dalam acara tahlilan juga sudah tersusun sedemikian rupa, berikut ini urutan beserta doa dari tahlilan :
- Yang pertama yaitu doa pengantar tahlil, tawasul dan surah fatihah
- Selanjutnya melantunkan surah al-ikhlas 3 kali
- Kemudian melantunkan tahlil dan takbir
- Selanjutnya baca surat al falaq
- Dilanjutkan tahlil dan takbir
- Dilanjutkan surah an nas
- Tahlil dan takbir
- Dan terakhir surat al fatihah
Kegiatan tahlilan sudah menjadi amaliah warga NU sejak dahulu hingga sekarang. Sementara di kalangan Muhammadiyah tidak membenarkan akan diselenggarakannya acara tahlilan. Bacaan doa dan juga urutan dalam acara tahlil juga sudah tersusun dan dihafal oleh warga NU.
Begitu pun tentang bagaimana tradisi pelaksanaannya. Di mana keluarga yang sedang tertimpa musibah kematian (shohibul mushibah) memberikan sedekah makanan atau jamuan bagi tamu yang diundang untuk turut serta mendoakan.
Tahlilan menurut NU sendiri tidak bertentangan dengan syariat Islam, melainkan justru sesuai dengan apa yang sudah disunahkan oleh Rasulullah saw.
Sementara itu Muhammadiyah menganggap bahwa acara tahlilan itu tidak pernah dikerjakan dan diperintahkan oleh Rasulullah saw.
Bagaimana hukum tahlilan menurut muhammadiyah?
Hajat-hajat seperti pada saat penobatan raja, hajat perkawinan, kelahiran dan lain sebagainya. Di masyarakat umum juga berkembang bentuk tahlilan dan salah satunya adalah tahlilan untuk orang yang meninggal.
Tahlilan menurut muhammadiyah yang notabenenya mengaku masuk ke dalam kalangan para pendukung gerakan Islam Pembaharu atau tajdid yang berorientasi kan kepada pemurnian ajaran Islam, sepakat memandang jika tahlilan orang yang meninggal dunia sebagai bid’ah yang harus ditinggalkan.
Mengapa demikian? Karena muhammadiyah beranggapan jika hal itu tidak ada tuntunannya dari Rasulullah
Baca Juga : Hukum Tahlilan Menurut 4 Imam Mazhab
Esensi pokok jika tahlilan orang yang meninggal dunia menurut muhammadiyah sebagai perbuatan bid’ah bukan terletak pada kalimat لااله الا الله melainkan pada hal pokok yang menyertai tahlil, yaitu :
Mengirimkan bacaan-bacaan ayat alquran kepada jenazah atau hadiah pahala kepada orang yang meninggal
Bacaan tahlil yang memakai pola tertentu dan di kaitkan dengan peristiwa-peristiwa tertentu
Nah, berikut ini argumentasi penolakan muhammadiyah terhadap tahlil :
Argumentasi yang pertama, bahwa mengirim hadiah pahala untuk orang yang telah meninggal dunia tidak ada tuntunannya dari ayat alquran ataupun hadis Rasulullah.
Muhammadiyah berpendapat jika dalam suatu masalah tidak ada tuntunannya maka yang harus dipegangi adalah sabda rasulullah.
“Barang siapa yang mengerjakan suatu perbuatan (agama) yang tidak ada perintahku untuk melakukannya, maka perbuatan itu tertolak.” {HR. Muslim dan Ahmad}
Argumen yang kedua, selain yang sebagaimana sudah disebutkan, Muhammadiyah juga mendasrkan argumentasinya pada alquran surah an-Najm ayat 39, ath-thur ayat 21, al-baqarah ayat 286, al-an’am ayat 164. Yang di mana ayat tersebut diterangkan bahwa manusia hanya akan mendapatkan apa yang telah dikerjakan sendiri.
Sekian artikel seputar Hukum Tahlilan Menurut Muhammadiyah. Semoga dapat menambah wawasan serta pengetahuan kalia semua. Sampai ketemu lagi gays.