Dalam agama Islam, memandikan jenazah adalah salah satu syarat mensucikan jenazah sebelum di kafani, di shalatkan dan dimakamkan. Hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah (wajib dikerjakan). Lalu, bagaimana tata cara memandikan jenazah? Bagaimana doa dan siapa orang yang berhak memandikan jenazah
Memandikan jenazah merupakan syarat untuk mensucikan orang yang telah meninggal dunia, sebelum di kafani, dan di makamkan
Memandikan jenazah tidak boleh dilakukan sembarangan, harus ada beberapa syarat dan doa yang harus di perhatikan saat memandikan jenazah
Ada beberapa jenis jenazah yang perlu dimandikan, yaitu: jenazah seorang muslim, tubuhnya masih utuh, bukan karena mati syahid, dan bayi yang meninggal bukan karena keguguran.
Sedangkan beberapa jenis jenazah yang tidak wajib untuk dimandikan yaitu orang-orang yang meninggal karena mati syahid, dan bayi yang meninggal karena keguguran.
Berdasarkan syariat Islam, orang yang lebih utama untuk memandikan jenazah adalah anggota keluarganya. Hal ini juga harus ada aturan dan syarat yang harus di taati.
Adapun orang yang berhak memandikan jenazah seorang laki-laki, yaitu laki-laki yang masih mempunyai ikatan keluarga, istrinya, tetangga laki-laki,anak kandungnya.
Dan untuk jenazah seorang perempuan orang yang berhak untuk memandikannya adalah suaminya, perempuan yang masih memiliki ikatan keluarga, tetangga perempuan, anak kandungnya
Jika jenazahnya masih di bawah usia 7 tahun maka boleh dimandikan oleh perempuan maupun laki-laki. Dan, sebaiknya dilakukan dan didampingi orang yang ahli fiqih.
Sebelum memandikan jenazah ada beberapa peralatan yang perlu kita sediakan, peralatan tersebut antara lain:
- Air secukupnya
- Sabun, wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol
- Sarung tangan untuk memandikan
- Kapas
- Potongan atau gulungan kai kecil
- Handuk, kain basah,dan lain-lain
Baca Juga : Syarat Wajib Memandikan Jenazah
Adapun bacaan niat dalam memandikan jenazah adalah sebagai berikut.
Niat memandikan jenazah laki-laki
Ù†َÙˆَÙŠْتُ الْغُسْÙ„َ اَدَاءً عَÙ†ْ هذَاالْÙ…َÙŠِّتِ للهِ تَعَالَÙ‰
Nawaitul gusla adaa-an 'an haadzal mayyiti lillahi ta'aalaa
Artinya, "Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari jenazah (laki-laki) ini karena Allah Ta'ala."
Niat memandikan jenazah perempuan
Ù†َÙˆَÙŠْتُ الْغُسْÙ„َ اَدَاءً عَÙ†ْ هذِÙ‡ِ الْÙ…َÙŠِّتَØ©ِ ِللهِ تَعَالَÙ‰
Nawaitul gusla adaa-an 'an haadzihil mayyitati lillaahi ta'aalaa
Artinya, "Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari jenazah (perempuan) ini karena Allah Ta'ala."
Tata cara memandikan jenaza
Berikut ini adalah tata cara memandikan jenazah dalam islam yang perlu kita tahu. Pastikan untuk memperlakukan jenazah dengan lembut saat membalik maupun saat menggosok anggota tubuhnya.Jangan lupa untuk menggunakan sarung tangan, setelah itu ikuti tata cara-caranya seperti berikut ini.
- Membaca niat
- Berikan kain penutup jenazah agar aurat tidak terlihat
- Tinggikan kepala jenazah untuk menghindari air mengalir ke bagian kepala kepala Lalu, bersihkan seluruh anggota badannya (gigi, lubang hidung, celah ketiak, lubang telinga, celah jari tangan, dan rambut)
- Siramkan air ke bagian anggota tubuh yang sebelah kanan terlebih dahulu, lalu ke bagian tubuh sebelah kiri
- Mandikan dengan menggunakan air sabun, jenazah diwudhukan, bersihkan rambut dengan sampo atau daun bidara
- Gunakan air yang dicampur wangi-wangian
- Setelah selesai dimandikan, keringkan tubuh jenazah dengan kain sebelum di kafani
- Sebelum dikafani, beri wewangian yang tidak mengandung alkohol
Itulah tata cara dalam memandikan jenazah,doa memandikan jenazah dan orang yang berhak memandikan jenazah yang harus kita tahu sebagai seorang muslim, semoga bermanfaat...
Posting Komentar